Mengenalkan Memory Diatas 4GB Pada Windows Vista 32 Bit01.25.09

Secara teori, prosesor x86 dan x86-64 dapat mengenali memori fisik hingga lebih dari 4 GB. Pada kenyataannya, Windows Vista 32 bit hanya mampu mengenali memori fisik sampai dengan 4 GB. Padahal ditengah murahnya harga kepingan memori fisik saat ini, memasang memori lebih dari 4 GB bukanlah sesuatu yang mustahil.

Bila anda saat ini menggunakan Windows Vista 32 bit lalu anda memasang memori fisik lebih dari 4 GB maka memori fisik anda hanya akan dikenal sejumlah 2 sampai 3,8 GB. Solusinya, anda harus beralih ke Windows Vista 64 bit agar memori fisik anda bisa terbaca sempurna. Sayangnya saat ini tidak semua program dan driver dengan mudah dapat dipasang pada sistem 64 bit.

Namanya manusia, kalau ada kesulitan pasti akan berusaha mencari jalan pintas untuk mengatasi kesulitan itu. Begitu juga dengan seorang hacker China yang mampu mengatasi keterbatasan kemampuan Windows Vista 32 bit dalam mengenali jumlah memori fisik. Caranya yaitu dengan menyelipkan dua buah file Windows Server 2008 ke dalam Windows Vista 32 bit. Sebagaimana kita tahu, Windows Server 2008 Enterprise atau Datacenter x86 mempunyai kemampuan mengenali memori fisik sampai dengan 64 GB serta menggunakan kernel yang sama dengan Windows Vista.

Berikut saya sarikan langkah langkah yang dijalanankan oleh si hacker tersebut :

  1. Cobalah mencari komputer dengan sistem operasi Windows Server 2008. Salinlah dua file ini kedalam flash disk : [%sytemdrive%][Windows][Windows32][licensing][pkeyconfig][pkeyconfig.xrm-ms] dan [%systemdrive%][Windows][ServiceProfiles][NetworkService][AppData][Roaming][Microsoft][SoftwareLicensing][tokens.dat]. Bila anda kesulitan mendapatkan komputer dengan sistem operasi Windows Server 2008, anda bisa langsung download kedua file tersebut disini.
  2. Sebelum ke langkah selanjutnya, carilah file yang sama pada Windows Vista lalu salinlah file tersebut ke tempat yang aman sebagai backup bila nanti sesuatu yang buruk terjadi.
  3. Selanjutnya masuklah ke Services dengan cara mengetik Services di kolom Search pada Start Menu. Lalu stop service Software Licensing.
  4. Klik kanan kedua file tersebut pada Windows Vista lalu ambil kontrol penuh pada kedua file tersebut pada akun anda atau administrator.
  5. Setelah itu, gantilah kedua file tersebut dengan file yang telah kita persiapkan yang berasal dari Windows Server 2008.
  6. Restart komputer anda.
  7. Bingo!, berapun RAM anda akan dikenali dengan baik oleh Windows Vista 32 bit.

Mengganti kedua file ini bukannya tanpa resiko. Ada beberapa masalah yang dapat timbul seperti anda tidak bisa lagi mengakses Windows Experience Index. Anda juga tidak bisa mengakses Computer Management dengan mengklik Manage pada saat klik kanan Computer. Bila anda diminta mengaktifasi kembali Windows Vista anda maka anda bisa mengaktifasinya dengan punyanya Windows Server 2008.

Pembatasan RAM pada Windows Vista 32 bit sebenarnya bukan masalah hardware tetapi memang pembatasan secara software.

Selamat mencoba, seperti biasa, resiko ditanggung pembeli. :)

Posted in Teknologi Informasiwith 34 Comments →

Sosialisasi Direktorat SIPLK08.13.08

log_depkominfo.jpg

Penggunaan software legal dan open source merupakan tema pokok yang dibahas dalam acara Sosialisasi Direktorat Sistem Informasi Perangkat Lunak dan Konten (SIPLK) Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Sosialisasi yang diikuti kurang lebih 50 peserta ini berlangsung selama 2 hari bertempat di Hotel Inna Sindhu Beach Sanur Bali. Peserta pada umumnya berasal dari berbagai kalangan pengguna IT baik yang berasal dari instasi pemerintah maupun swasta termasuk beberapa komunitas IT sekota Denpasar.

Acara yang dimulai tepat pukul sembilan pagi ini diawali oleh sambutan ketua panitia yang memaparkan kegiatan sosialisasi yang sudah berlangsung di beberapa daerah. Selanjutnya Direktur SIPLK Depkominfo, Ibu Lolly Amalia Abdullah mengatakan bahwa penggunaan software open source yang legal merupakan pilihan yang wajar ditengah keadaan negara kita yang sedang terpuruk. Penggunaan software berbayar akan menyedot devisa ke luar negeri sehingga devisa yang seharusnya bisa digunakan untuk sektor lain justru terbang ke negara adijaya.

Walikota Denpasar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bapak I Nyoman Ariana lebih jauh memaparkan penggunaan IT di kalangan instansi pemerintah kota Denpasar. Walau dengan keterbatasan dana, pemkot Denpasar berusaha untuk memaksimalkan implementasi IT dalam menunjang pelaksanaan pemerintahan.

Setelah acara dibuka secara resmi oleh walikota Denpasar, selanjutnya diberikan pemaparan pemaparan SIPLK yang terdiri dari :

  • Kode Etik dalam pembuatan konten internet.
  • Implementasi Interoprobalitas di instansi pemerintah
  • Kampanye software legal
  • Keamanan data intenet.

Kode Etik dalam pembuatan konten internet. Melihat perkembangan dunia maya yang tanpa batas dan konten internet yang sudah merusak sendi sendi kehidupan suatu negara maka perlu rasanya dibuat semacam regulasi atau pembatasan dari konten tersebut. Pembatasan ini maksudnya bukan membatasi secara sewenang wenang seperti jaman Orba dulu tetapi lebih kepada konten yang sifatnya merusak dan menganggu ketentraman di dalam masyarakat. Draft aturan yang dituangkan dalam peraturan menteri ini sifatnya hanya sekedar soft law yang sangsinya lebih ringan daripada undang undang. Sasaran utama dari permen ini adalah penyedia layanan internet, penyedia konten, penyedia hosting, dan pembuat konten. Nah, di dalam kelompok pembuat konten ini termasuk blogger.

Implementasi interoprobalitas di instansi pemerintah. Penerapan IT di kalangan instansi pemerintah merupakan suatu keharusan di tengah dinamika kehidupan yang serba digital. Sayangnya penggunaan software yang berbeda beda menyebabkan sulitnya menghubungkan data di suatu instansi dengan instansi yang lain sehingga terbantuk pulau pulau informasi yang saling tidak berhubungan. Melihat keadaan itu maka sudah menjadi kewajiban dari pemerintah untuk menggabungkan pulau pulau informasi yang terpisah tersebut menjadi satu kesatuan yang utuh demi mudahnya akses informasi kepada publik.

Kampanye software legal. Indonesia pernah mendapatkan predikat priority watch list dalam hal pembajakan software. Predikat ini menyebabkan Indonesia mengalami beberapa kesulitan dalam bidang perdangan dengan negara lain. Untungnya sejak dikeluarkannya UU HAKI predikat Indonesia diturunkan menjadi watch list. Melihat keadaan itu maka perlu kiranya disosialisasikan penggunaan software legal yang murah yaitu software open source.

Keamanan data intenet. Internet merupakan dunia yang tanpa batas dan karena sifatnya itu maka setiap orang dengan berbagai kepentingan bisa masuk ke dunia itu. Untuk itu perlu kiranya dilakukan pengamanan data yang berjenjang mulai dari sumber daya manusia yang mengolah data, proses pengolahan data dan peyimpanan data.

Beberapa materi silakan diunduh :

Interoprobabilitas

APMK Micropayment

Tips Membuat Presentasi Dengan Open Office

IPv6_and_Apache2

Posted in Teknologi Informasiwith 17 Comments →

  • You Avatar
    Blog Ini Ditulis Oleh Seorang Dokter Yang Kebetulan Suka Pada Kemeriahan Dunia Blogger.
  • Arsip

  • Kategori

  • Berlangganan Artikel

    Tulis Email Anda


    Preview | Powered by FeedBlitz
  • Tulisan Terbaru

  • Konsultasi Online

  • Komunitas

    Bali
Blogger Community

    Internet Sehat

  • Pengunjung

    website statistics