Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!

Kopdar Bali Blogger Community (BBC) hari ini tanggal 11 Mei 2008, berlangsung sangat spesial. Selain sebagai ajang temu kangen para blogger yang tergabung dalam BBC, kopdar juga dibikin seru dengan pembahasan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Kopdar bertambah hangat dengan hadirnya seorang aktivis mahasiswa Wayang ‘Gendo’ Suardana dan pejabat dari Badan Teknologi Informasi Daerah Bali. Berikut beberapa poin pernyataan sikap BBC menyangkut kehadiran UU ITE yang telah disahkan oleh DPR beberapa bulan yang lalu.
April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.
Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org atau kontak Anton Muhajir, anggota BBC, di Telepon 0817348794 atau email antonemus@yahoo.com
Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.






11 May 2008 pukul 23:06
Mantap Dok. Salute dengan kayakinan nya Bli Dokter ini. Mari sama-sama bergerak, berjuang. Klo dikasih banner tambah seru nih hehehe. Sapa ya yg bikin bannernya? Di blog saya ada. Itupun iseng, mengisi kekosongan dulu. Klo ada yg official banner, akan saya ganti.
Tulisan terakhir di blog Hendra W Saputro adalah : Bali Blogger Community di D’Palensa Cafe - Diskusi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
11 May 2008 pukul 23:06
waa sayang ga bisa hadir
Tulisan terakhir di blog devari adalah : Ngaben Ceremony: Tickets to the Hell (or Heaven)
12 May 2008 pukul 1:17
Judicial review ajah. Konon dewan pers sudah mengajukan tuntutan jr k mk. Komunitas blogger jg bisa berkumpul tuk membahas jr ini bsama2.
12 May 2008 pukul 2:28
maunya bisa datang ke d palensa tadi, tapi apa daya jam 5 baru sampai di denpasar, untung banyak yang ngasi update info, tadi jam 7 di kisara malah saylow datang sama ikhe, mereka kan pasangan baru….oke maju terus..
Tulisan terakhir di blog okanegara adalah : “The Rest of My Life”nya LTJ Membuat Saya Merenungi Hidup
12 May 2008 pukul 9:26
ampura tidak bisa hadir..
lihat juga apa kata mahasiswa saya tentang UU ITE disini.
Tulisan terakhir di blog wira adalah : Iron Man, you should watch it!
12 May 2008 pukul 11:31
Ikut Mendukung.!!
Tulisan terakhir di blog Yanuar adalah : Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
12 May 2008 pukul 11:39
Yah, paling juga cuma bisa didengar, tidak bisa dilaksanakan :p
Tulisan terakhir di blog gadjah.net adalah : Masih Layakkah Disebut Sebagai Kendaraan Umum?
13 May 2008 pukul 0:08
Sebenarnya masalah batasan-batasan HAM terkadang masih muncul keambiguitasan juga loh. Begitu pula dengan kebebasan berekspresi, tak dapat dipungkiri pula bahwa bisa muncul banyak persepsi dan keinginan. Kira2 gimana ya solusinya? Kalo penghapusan, takut melanggar hak2 orang lain juga terkait dengan persepsi ‘kebebasan berekspresi’ yang beragam.
Tulisan terakhir di blog deniar adalah : Metode pembelajaran Quran modern, kini tak terhalang tempat dan waktu
13 May 2008 pukul 1:00
saya mendukung penuh usulan BBC.. apa perlu kita buat petisi online?
13 May 2008 pukul 1:24
Terimakasih untuk kepeduliannya. Ini isu yang agak terlewat di tengah berbagai hiruk pikuk beberapa waktu yang lalu, namun jelas mengena sekali bagi kita semua (blogger Indonesia)
Ini sangat disayangkan, karena sebetulnya kemarin ini kita (blogger Indonesia) sudah berhasil melobi Menkominfo; sampai mendapatkan jaminan kebebasan berpendapat. (tepatnya di acara PestaBlogger.com 2007)
Jadi ketika UU-ITE dinyatakan khusus untuk blogger, ketika dewan pers memprotes kemungkinan ini diarahkan kepada wartawan, ini sangat di luar dugaan, dan kita merasa kecolongan sekali.
Saya sedang coba angkat juga isu ini dengan kawan2 lainnya, supaya bisa kita lobi dengan lebih efektif ke Depkominfo. Mohon doa restunya.
13 May 2008 pukul 7:56
Berekspresi boleh. Mengungkapkan pendapat boleh. Tapi harus ada aturan mainnya.
Kebebasan itu baik. Tapi kalo kebebasannya kebablasan, itu akan menimbulkan masalah.
Gampangnya gini, andaikata penyebar gambar pornografi atau pendukungnya di foto, lalu gambarnya disebarkan di dunia maya. MAU??
Gak kan. Kalo nyebarin gambarnya orang lain aja senengnya minta ampun, tapi kalo dirinya digituin gak mau.
:)>-
Tulisan terakhir di blog Rosyidi adalah : Kiat Mengurangi Ketagihan Game (bagian-2 habis)
13 May 2008 pukul 12:50
Nyesel ga bisa ikut, ada kesibukan mendadak nok..
13 May 2008 pukul 13:55
Sepintas memang sepertinya untuk melindungi warganegara tetapi didalamnya ada potensi untuk memberangus kebebasan orang lain secara subyektif!
Tulisan terakhir di blog artana adalah : Trend Minimalis Dan Structural Engineer
13 May 2008 pukul 23:42
@ artana : UU multi penafsiran begini memang bikin susah.
@ imsuryawan : Yap. Kopdar dibagi beberapa kelompok, dan setiap kelompok asyik dengan dunianya.
@ Rosyidi : Susah memang untuk menyenangkan semua pihak.
@ sufehmi : Selamat berjuang.
@ Totok Sugianto : Memang ada gunanya?
@ deniar : Yap. Manusia khan punya yang namanya ego, masing masing ingin menonjolkan egonya tanpa memperdulikan ego-nya orang lain.
@ gadjah.net : Mau didengar saja sudah syukur koq.
@ Yanuar : Yap.
@ wira : Segera ke TKP.
@ okanegara : Kalau ada Boss Oka pasti tambah seru.
@ Sluman slumun slamet : Yap.
@ devari : Khan masih nun jauh disana.
@ Hendra W Saputro : Yap.
14 May 2008 pukul 18:16
waduh ketinggalan lagi dah aku. setelah dibaca dan ditelaah emang rada riskan sebab penafiran tiap2 orang bisa beda buangggetttt…
setuju kalo segera di perbahurui semoga pemerintah segera merespon
14 May 2008 pukul 23:34
@ Elyas : Yap, memang perlu hati hati dalam menyikapi.
15 May 2008 pukul 21:24
betul tuh, intinya kita2 jadi terbats gitu..
mo nulis ini, takutnya salah, mo nulis itu takutnya terlalu benar dll…
Tulisan terakhir di blog Okta Sihotang adalah : Kerja Praktek buat diriku
15 May 2008 pukul 23:46
@ Okta Sihotang : Kalau begitu, nulis yang aman saja.
24 May 2008 pukul 21:24
Untuk Rosyidi:
——————————————————————————————–
Berekspresi boleh. Mengungkapkan pendapat boleh. Tapi harus ada aturan mainnya.
Kebebasan itu baik. Tapi kalo kebebasannya kebablasan, itu akan menimbulkan masalah.
Gampangnya gini, andaikata penyebar gambar pornografi atau pendukungnya di foto, lalu gambarnya disebarkan di dunia maya. MAU??
Gak kan. Kalo nyebarin gambarnya orang lain aja senengnya minta ampun, tapi kalo dirinya digituin gak mau.
:)>-
————————————————————————————————-
Begini bosss
dalam konsepsi HAM, ada 2 kategori hak yaitu
ada kategori non derogable rights (hak-hak yang tidak dapat dibatasi) dan ada yang berkategori derogable rights (hak yang boleh dibatasi)
tetapi pembatasannya harus oleh hukum dan didalam hukum itu, pembatasan yang dilakukan tidak boleh melebihi roh dari HAM itu sendiri.
kebebasan berekspresi adalah berkategori derogable rights. jadi dia adalah hak yang boleh dibatasi dengan prasyarat yang saya sampaikan tadi.
persoalannya adalah kerap kali negara memaknai ini dengan melakukan pembatasan yang melebihi roh dari HAM itu sendiri. dimana negara dengan UU nya lebih sering memaknainya dalam praktek bukan untuk membatasi akan tetapi digunakan untuk memberangus hak atas kebebasan berekspresi.
sama persis dengan logika pembentuk UU ITE.
pasal2 yang kemaren dibahas di dalam diskusi KOPDAR adalah pasal2 yang ambigu yang cenderung untuk bersifat karet.
yang cendrung mengkriminalisasi untuk berekspresi.
kalo bicara tentang kesusilaan itu boleh dibatasi. tetapi dalam pengaturannya harus jelas ukuran-ukurannya. masalhnya didalam UU ITE hal itu dibuat absurd dan dapat saja kemudian dapat menimbulkan multi tafsir.
sehingga pasal2 tersebut dapat saja mengkriminalisasi orang2 yang yang tidak melakukan tindak kriminal.
kira2 begitu bos
thx.
gendo
http://gendo.multiply.com
sama persis dengan logika yang ada dalam UU ITE.
26 May 2008 pukul 15:51
btw blogger dan pihak2 yg laen sudah mengajukan judicial review blom yah??
26 May 2008 pukul 20:46
@ rd Limosin : Kayaknya belum, yang saya tahu sih baru Dewan Pers yang mengajukan.