STR (Surat Tanda Registrasi)
Kemarin pagi saya mendapat telepon dari Kantor Pos Denpasar yang mengatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) saya sudah sampai di Kantor Pos Denpasar, dan meminta saya untuk mengambilnya disana. Tentu hal ini sangat mengembirakan karena pada akhirnya nama saya terdaftar sebagai dokter di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KKI yang beranggotakan beberapa orang dari berbagai kalangan memang diamanatkan oleh Undang Undang Praktek Kedokteran untuk melakukan registrasi seluruh dokter dan dokter gigi yang akan praktek di Indonesia.
Akhirnya penantian saya selama kurang lebih 9 bulan untuk mendapatkan secarik kertas STR terpenuhi juga. Kertas yang memberikan keleluasaan bagi saya untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek selama 5 tahun kedepan (walau sebenarnya kurang dari itu karena masa berlaku SIP = STR). Memang tidak seperti sebelumnya, SIP untuk dokter dan dokter gigi hanya berlaku 5 tahun, setelah itu dokter dan dokter gigi harus melakukan registrasi ulang untuk memperpanjang STR dan SIP. Kalau dipikir secara positif hal ini sangat bagus sebab dengan dilakukan registrasi ulang yang disertai dengan ujian kompetensi maka diharapkan dokter yang praktek benar benar dokter yang berkualitas. Tetapi kalau kita berpikiran negatif tentu hal ini akan menambah kocek instansi instansi yang terkait dengan masalah ini. Mengapa? Karena setiap melakukan registrasi ulang maka dokter dan dokter gigi wajib menyetorkan beberapa lembar uang ke rekening KKI. Belum lagi uang yang diperlukan dalam pengurusan SIP.
Berdasarkan tanda tangan dari ketua KKI, STR saya sebenarnya sudah selesai November tahun lalu, namun karena ada beberapa kendala maka baru bisa dikirim bulan ini. Paket STR sendiri terdiri dari selembar piagam STR, 3 lembar fotokopi yang dilegalisir dan sebuah kartu STR. Di dalamnya juga terdapat surat pengantar yang isinya rada rada aneh yaitu, tidak diperkenankan untuk melegalisir kembali STR selain fotokopi yang dikirimkan itu. Hal ini tentu bertujuan untuk membatasi dokter untuk mendapatkan SIP lebih dari 3 tempat. Lalu bagaimana kalau karena suatu hal fotokopi yang dilegalisir itu hilang? Apa dong solusinya?
Mudah mudahan manajemen pengurusan STR ini tiap tahun mengalami pembenahan sehingga untuk mendapatkan STR, seorang dokter tidak harus menunggu terlalu lama. Dan KKI segera membuka kantor kantor perwakilan di tiap propinsi untuk mempermudah pengurusan STR.
| 2.9 |







2 June 2007 pukul 13:08
selamat bertugas…
#makasi#
3 June 2007 pukul 1:03
wah selamat atas keluarnya STR, masih ada saja setor-setoran upeti?
#itulah indonesia#
3 June 2007 pukul 1:15
semoga IDI mll KKI bs lbh mandiri lg..tp bukan malah mjd ‘ladang baru’
#aku sih pesimis Dan#
18 June 2007 pukul 16:58
Pak Dokter, saya mau tanya soal STR/SIP ini, darimana kita tahu kalau dokter ini sudah memperoleh STR/SIP? Soalnya saya sebagai pasien ya mau tanya khan sungkan, tapi kalau gak tanya, tahu ini dokternya memang sudah mendapat ijin darimana? Di internet ada gak ya daftar dokter2 yg sudah mendapat STR/SIP? Terima kasih banyak
#untuk sip dokter diwajibkan menulis nomor sip di papan nama prakteknya…untuk str ada di webnya kki tetapi webnya kki belum ada jadi ya kudu sabar#
20 September 2007 pukul 11:40
sampai hari ini STR saya belum juga datang, telp ke KKI katanya sdh dikirim bln desember dimina tlp kantor pos jkt, telp kantor pos jkt tidak ada jwaban pasti disuruh nunggu untuk koordinasi dg KKI.
bbrp minggu tlp lg blm ketemu jg datanya dikirim kemana, diminta tinggalkan no tlp nanti dikabari, dan sampai 3 bln mgk blm ada kabar, tlp KKI diminta menunggu tlp kantor pos jkt, tlp kantor pos jkt lg malah ditanyain dari awal.
ada saran???
terima kasih
[imcw] kalo mbak kebetulan di jakarta, mengapa tidak langsung ke kantor kki?…
17 October 2007 pukul 0:15
Pak dokter,bukankah SIP ini menjadi suatu isu yang cukup hot akhir akhir ini?
Dengan adanya SIP,seorang dokter hanya dapat melakukan praktek maksimal di tiga tempat.
Apabila ada dokter melaksanakan segala tindakan berkaitan dengan pengobatan di tempat dimana dokter tsb.tidak terdaftar,maka akan dikenakan denda (nominalnya saya lupa)
Ada seorang kenalan saya yang bercerita bahwa gara2 SIP tsb, untuk melakukan bakti sosial (baksos) pun beliau jadi ogah,secara jika ‘tertangkap’ taruhannya adalah denda dan cabut surat izin praktek. *Mengingat bahwa baksos biasanya tidak terdaftar secara resmi pada SIP tsb.,sehingga terancam disebut praktik illegal*
Entah,informasi ini benar atau tidak,mengingat sayah orang awam ,jadi bisanya hanya Ho’Oh sajah ,meskio dibuju’i
bagi bagi infonya ya pak dokter
[imcw] sip sudah ada sejak dulu, namun dengan berlakunya undang undang praktek kedokteran yang baru maka sip dibatasi hanya untuk 3 tempat…untuk kasus kasus emergensi bisa dilakukan tanpa sip, cukup menunjukan kartu tanda registrasi yang diberikan oleh konsil kedokteran indonesia…