SIP tidak Perlu PTT?
Ada berita mengejutkan saya terima hari ini dari sebuah milis kedokteran yaitu tentang ‘keanehan’ yang muncul dari PERMENKES 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Praktek Kedokteran terutama masalah persyaratan untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek (SIP). Pada Permenkes sebelumnya PERMENKES 1419/Menkes/Per/X/2005, pada bab II pasal 2 tentang persyaratan mendapatkan SIP yaitu harus sudah menunaikan masa bhakti, sedangkan pada Permenkes yang lebih baru PERMENKES 512/Menkes/Per/IV/2007, tidak disebutkan syarat tersebut. Dengan berlakunya PERMENKES 512/Menkes/Per/IV/2007 maka PERMENKES 1419/Menkes/Per/X/2005 menjadi tidak berlaku lagi.
Apakah ini artinya pengurusan SIP tidak lagi memerlukan Surat Selesai Menjalankan Masa Bhakti alias PTT? Kalau iya, tentu saja sangat mengembirakan karena masih banyak teman teman dokter terutama yang baru tamat yang tergganjal masalah PTT. Mau ikut PTT nasional, formasi sangat terbatas, lalu ketika ada pilihan untuk menjalankan PTT cara lain ternyata banyak yang tidak diakui oleh Dinkes Propinsi.
Sebenarnya masalah PTT sudah sejak dahulu menjadi pembicaraan hangat dikalangan dokter muda. Dulu sih alasan mengapa dokter perlu menjalankan PTT karena pendidikan dokter masih disubsidi pemerintah jadi wajar jika dokter yang baru tamat ‘membalas budi’ kebaikan pemerintah tersebut dengan jalan wajib mengikuti PTT. Cuma seiring berjalannya waktu dan munculnya Fakultas Kedokteran swasta yang biaya pendidikannya murni ditanggung mahasiswa, kewajiban PTT juga diwajibkan kepada tamatan FK swasta tersebut. Tentu saja politik ‘balas budi’ tadi menjadi tidak relevan lagi.
Alasan yang mungkin masih bisa saya terima adalah untuk pemerataan tenaga dokter di Indonesia. Tetapi alasan ini bukannya tidak terbantahkan, alasannya, mengapa pemerintah tidak memberikan beasiswa kepada mereka mereka yang tinggal di daerah untuk mengikuti pendidikan kedokteran? Toh juga pemerintah merasa mensubsidi pendidikan di kedokteran, lalu setelah tamat mereka dikembalikan ke daerah masing masing.
Tetapi sudahlah, kalau masalah PTT ini dibicarakan terus tidak akan ada habisnya, yang jelas isi Permenkes yang baru cukup mengembirakan dan mudah mudahan bukan karena SALAH KETIK.
Untuk mendownload file Permenkes 512 ini, bisa di Box Download di kanan bawah web ini.
Belum ada komentar yang spesial.







3 May 2007 pada jam 23:19
Selamat buat mereka yang melihat PTT sebagai momok apabila PTT tidak wajib lagi.
#kalo ptt memang diwajibkan dan formasi pengangkatannya nggak sulit sih masih bisa diterima kang, cuma kenyataannya sekarang ptt diharuskan tetapi tidak ada kejelasan mengenai pengangkatan ptt, praktis banyak diantara teman kita yang menganggur karena tidak bsia mengurus sip#
4 May 2007 pada jam 3:00
Baguslah…asal tetap ada “filter” saja
Jangan karena SIP menjadi lebih mudah didapatkan maka akhirnya orang2 yg kurang kompeten juga tetap bs mndapatkan SIP dgn mudah…kan bahaya tuch
#amin#
4 May 2007 pada jam 10:58
bbrp provinsi nampaknya sdh ada yg mengikat kerja sama dgn fak kedokteran tertentu utk menyekolahkan putra daerahnya (terutama spesialis)
distribusi tenaga kesehatan (termasuk dokter) sptnya memang lbh baik ditangani pemda setempat (jika mampu)..
jika tdk, berarti praktiknya (yg baku skrg praktik ya..[?]) hrs ada ‘pemaksaan pengabdian’ scr nasional???
kita tunggu kabar PTT berikutnya (yg selalu berubah..)..
#pemerintah masih malu malu untuk menghapuskan PTT yang sangat sangat membebani anggaran pemerintah#
5 May 2007 pada jam 0:29
yang penting dokternya bisa menjalankan tugas, kayaknya ga perlu PTT itu deh…
*sok ngerti…*
#betul bli#
7 May 2007 pada jam 17:50
pernah denger kata2:’mereka (mksdnya fk/fkg.) menciptakan dokter/dokter gigi, tapi hanya bisa menyembuhkan penyakit (disease) bukan rasa sakit (pain)…dst” ..bukan sok idealis, tapi sebagai lulusan dokter gigi (dan saya org kota, kul di kota lho), menurut saya PTT tetap perlu, untuk pengalaman, melatih social sensitive…jadi jangan cuma bilang ‘kasian’, semua orang bisa..tapi apakah sebagai seorang profesional kita juga ‘orang biasa’, padahal kita bisa melakukan sesuatu?…kan ada yg bilang juga ‘ kemampuan lebih besar, tanggung jawab lebih besar’;p
yaaa maklum dhe, namanya juga baru lulus heheheh..
#kalo ngomongin perlu atau tidak perlu akan panjang banget…;) PTT tidak salah asal dalam pelaksanaannya memberikan kemudahan bukan kesusahan…yang menjadi masalah dalam PTT adalah panjangnya antrian PTT sehingga lulusan FK untuk mendapatkan SIP kudu menunggu begitu lama sebab pemerintah sangat membatasi pengangkatan dokter PTT…#
8 May 2007 pada jam 13:02
Udah sewajarnya kewajiban selesai PTT untuk mendapatkan SIP dihapuskan. Karena menurut saya itu melanggar HAM.
Kalo daerah memerlukan dokter, lebih baik membuka lowongan sendiri dengan penawaran remunerasi yang dapat menarik dokter untuk PTT di daerah tsb, tapi tidak dengan cara “memaksa”.
Jadi menurut saya PTT tidak perlu dihapuskan, tapi syarat selesai PTT untuk mendapatkan SIP -lah yg perlu dihapus.
Pengabdian memang perlu…. tapi tidak dengan terpaksa bukan…? Harus ikhlas.
salam
#yap#
8 May 2007 pada jam 19:02
Saya setuju dengan peraturan yang baru ini. Namun untuk mendapatkan pengalaman dan melatih rasa sosial menurut saya tidak harus dengan PTT. Kapan dan di mana pun kita dapat memperoleh hal tersebut,tergantung diri kita masing-masing. Dokter-dokter yang PTT seperti “ditelantarkan” oleh pusat. Sebelum sampai di kecamatannya masing-masing, mereka dibiarkan terkatung-katung di tempat baru, tanpa saudara, tanpa tempat tinggal dan dinkes bersangkutan tidak peduli. Hal ini dialami oleh teman saya sendiri dan pastinya masih banyak yang lain. Ironis, di pusat mereka berjuang supaya dapat diterima PTT namun setelah di tempatnya, mereka justru tidak dipedulikan. Yah, mudah-mudahan saja peraturan ini sifatnya bukan sementara.
#yap#
9 May 2007 pada jam 11:41
Setuju banget, PTT dihapuskan. Asal benar2 penyariangan untuk mendapatkan SIP TIDAK SEMBARANGAN dan untuk mendapatkan SIP JANGAN ADA “CELAH” UNTUK HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN.Biarkan otonomi daerah yang menyaring sendiri kebutuhan mereka jumlah dokter2 yang diperlukan. Ya, semoga hal ini segera terwujud, bukan hanya sekedar wacana saja.
#betul mbak#
9 May 2007 pada jam 19:20
setujuu…. cape mas atau mba, saya sdh terkatung 2 tahun ngurus ptt ngga jelas. meu kerja jd degdegan.
#peraturan yang dibuat pemerintah senantiasa berubah, sabar saja#
11 May 2007 pada jam 10:29
Yup, saya dokter yg baru lulus, setelah dgr berita ini, sy langsung bikin SIP aja, yg berlaku utk 5 tahun. Saya setuju dgn peraturan baru ini (mungkin dibuat krn tnyt banyak sekali tertangkap razia dokter2 praktek yg tdk punya SIP), pdhl mgk aja mrk udah daftar ptt tapi blm diterima atau ptt cara lain yg tdk diakui. Untuk yg tetap mau ptt ya silahkan saja, masih byk kok temen2 yg minat PTT dengan iming2 gaji besar (terutama di daerah terpencil), so ga ngaruh sih kayaknya
#yap#
11 May 2007 pada jam 21:23
SIP tanpa harus PTT kalau diterapkan tentu sangat menguntungkan bagi dokter/dokter gigi yang baru lulus karena segera bisa praktek (cari uang), tetapi perlu dipikirkan kepadatan jumlah dokter dalam suatu daerah terutama di kota-kota besar seperti jakarta. Pastinya sebagian besar dari mereka akan berpraktek di jakarta. Kebayang dong praktek dokter kaya warung pecel lele di malam hari yang ada tiap 10 meter. untuk mengendalikan jumlah praktek pribadi dan klinik tersebut, akan lebih tepat SIP tanpa PTT hanya diperuntukkan bagi dokter/dokter gigi baru (belum PTT) yang sedang mengikuti pendidikan spesialis krn lebih jelas kompetensinya dalam melakukan tugas di lapangan, paling tidak dalam segi pengetahuan dan keterampilan di atas kertas.
#ujung ujungnya akan menimbulkan praktek jual beli sip oleh oknum di dinkes#
14 May 2007 pada jam 0:21
Wah beneran nih???
Alhamdulillah…Semoga sampai aku lulus peraturannya gak berubah.
#amin#
14 May 2007 pada jam 13:55
kalo tidak ada PTT kita dapat pengalaman dari mana?
bagaimana bila kita praktek tapi tidak ada orang yang mau berobat karena kita dokter yang belum berpengalaman?
#pengalaman didapat tidak hanya dari PTT mbak…pengalaman klinis bisa didapat bila kita praktek#
14 May 2007 pada jam 15:48
saya terus cari info,katanya bocoran sip tanpa ptt belum ditandatangani mentri. Menurut info orang di kanwil,mereka tdk berani melaksakan krn blm ada surat edaran. ada yg tahu ngga ya info yang lain?
#sudah ditanda tangani, coba download sendiri filenya#
14 May 2007 pada jam 15:56
info kepastiannya donk, sdh berlaku atau belum, SIP tanpa PTT?
#di bagian bawah permenkes ada tulisan, surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan…ditetapkan di jakarta tanggal 20 april 2007#
19 May 2007 pada jam 20:46
SAYA SETUJU PTT DIHAPUS…SOALNYA NGGAK ADIL SIH ! MASA’ DOKTER AJA YANG HARUS PTT, SARJANA YANG LAIN JUGA DOONG,,TAPI AKHIRNYA DIHAPUS…..MASALAH PENGALAMAN DAN RASA SOSIAL KITA BISA CARI SENDIRIII,TERGANTUNG PRIBADI MASING2
#yap…#
25 June 2007 pada jam 17:25
kalo gue sih asik2 aja yang penting bisa gunain ilmu gue untuk ngobatin orang..dari pada nunggu ptt g kepake ilmu trus lupa…gue jg baru lulus bulan mei ini.. ikut2 ajalah, orang uda dikeluarin menkes, masa mau ditarik lagi dalam waktu dekat ini. kan mustahil..INDONESIA !!!
25 June 2007 pada jam 17:44
mas ada ngga file surat edaran menkes ttg larangan pelaksanaan sunat wanita ?
kalau ada tolong kirim ke email saya donk, saya perlu banget nih?
Thanks
4 July 2007 pada jam 17:00
Kalo dibilang ptt nambah pengalaman memang iya kalo dokter umum, tp kl dokter gigi menurut gw ptt malah bikin bodoh, soalnya di daerah2 itu alatnya gak lengkap, handpiece (alat buat bur gigi) aja gak ada, alhasil kerjaan disana cuman cabut doang, lubang msh bisa ditambal hrs cabut, gigi msh bisa dirawat hrs cabut jg, semua sakit gigi terapinya cabut doang, dokter gigi kebanyakan jd gak bisa mengerjakan kasus2 penambalan yg sulit, perawatan saraf (endodontik) atau gigi tiruan. Tuntutan pasien di kota besar kan lain, maunya putihin gigi, meratakan gigi, perawatan saraf. Mana ada yg mau giginya dicabut.
16 July 2007 pada jam 0:50
Awas dunia kedokteran kita sedang diobok2 kapitalisasi, berkedok UU, ujung2nya kita hanya dokter pinggiran di negara kita sendiri. Mari kita diskusi dengan hati yang tulus dan pikiran yg tidak emosional tapi rasional.
#setuju pak, bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh, merdeka!!!#
16 July 2007 pada jam 0:58
Adik2 ku para dokter, telah terjadi atau dibikin dikotomi dokter dan dokter apesialis, PTT dan dokter pemerintah.Terjadi perebutan lahan dokter umum & spesialis, antara sesama dr spesialis. tidak sadarkah kita ? ada grand skenario agar kita lemah, saling menyalahkan, saling berantem, lupa sumpah luhur dokter2 pendahulu kita sekak ratusan atau ribuan tahun yg lalu
#setuju lagi pak#
10 December 2007 pada jam 12:52
Yah… ikut arus dah… Hehe… ga kena PTT ada hikmahnya juga kok
Tulisan terakhir di blog Deddy adalah : Menangkap Ide Menjadi Tulisan
6 July 2008 pada jam 21:54
walah ini PTT gak ada habis bahasannya… kata permenkes terbaru PTT sudah tidak diwajibkan tapi Rumah sakit di Indonesia kok masih banyak yang menanyakan Surat Masa Bakti ( SMB ) sebagai salah satu prasyarat melamar kerja yah… ho oh…
Tulisan terakhir di blog joe adalah : One of Indonesian MSF doctor
7 July 2008 pada jam 22:22
@ joe : Nggak semua koq, saya barusan pindah kerja nggak ditanya yang begituan. Cuek aja.
17 September 2008 pada jam 15:55
Hati-hati saja berubah lagi ketentuan/Undang-undangnya MAKLUM kita ini tinggal di INDONESIA………????????