SIP tidak Perlu PTT?

Posted in Curhat on 03 May 2007 Cetak

Ada berita mengejutkan saya terima hari ini dari sebuah milis kedokteran yaitu tentang ‘keanehan’ yang muncul dari PERMENKES 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Praktek Kedokteran terutama masalah persyaratan untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek (SIP). Pada Permenkes sebelumnya PERMENKES 1419/Menkes/Per/X/2005, pada bab II pasal 2 tentang persyaratan mendapatkan SIP yaitu harus sudah menunaikan masa bhakti, sedangkan pada Permenkes yang lebih baru PERMENKES 512/Menkes/Per/IV/2007, tidak disebutkan syarat tersebut. Dengan berlakunya PERMENKES 512/Menkes/Per/IV/2007 maka PERMENKES 1419/Menkes/Per/X/2005 menjadi tidak berlaku lagi.

Apakah ini artinya pengurusan SIP tidak lagi memerlukan Surat Selesai Menjalankan Masa Bhakti alias PTT? Kalau iya, tentu saja sangat mengembirakan karena masih banyak teman teman dokter terutama yang baru tamat yang tergganjal masalah PTT. Mau ikut PTT nasional, formasi sangat terbatas, lalu ketika ada pilihan untuk menjalankan PTT cara lain ternyata banyak yang tidak diakui oleh Dinkes Propinsi.

Sebenarnya masalah PTT sudah sejak dahulu menjadi pembicaraan hangat dikalangan dokter muda. Dulu sih alasan mengapa dokter perlu menjalankan PTT karena pendidikan dokter masih disubsidi pemerintah jadi wajar jika dokter yang baru tamat ‘membalas budi’ kebaikan pemerintah tersebut dengan jalan wajib mengikuti PTT. Cuma seiring berjalannya waktu dan munculnya Fakultas Kedokteran swasta yang biaya pendidikannya murni ditanggung mahasiswa, kewajiban PTT juga diwajibkan kepada tamatan FK swasta tersebut. Tentu saja politik ‘balas budi’ tadi menjadi tidak relevan lagi.

Alasan yang mungkin masih bisa saya terima adalah untuk pemerataan tenaga dokter di Indonesia. Tetapi alasan ini bukannya tidak terbantahkan, alasannya, mengapa pemerintah tidak memberikan beasiswa kepada mereka mereka yang tinggal di daerah untuk mengikuti pendidikan kedokteran? Toh juga pemerintah merasa mensubsidi pendidikan di kedokteran, lalu setelah tamat mereka dikembalikan ke daerah masing masing.

Tetapi sudahlah, kalau masalah PTT ini dibicarakan terus tidak akan ada habisnya, yang jelas isi Permenkes yang baru cukup mengembirakan dan mudah mudahan bukan karena SALAH KETIK.

Untuk mendownload file Permenkes 512 ini, bisa di Box Download di kanan bawah web ini.


Technorati : ,
Del.icio.us : ,
Ice Rocket : ,
Flickr : ,
Zooomr : ,
Buzznet : ,
Riya : ,
43 Things : ,

Merasa terbantu dengan artikel diatas? Mohon peran sertanya disini

Silakan berdiskusi tentang kesehatan disini : www.medisiana.com


  • You Avatar
  • Arsip

  • Kategori

  • Berlangganan Artikel

    Tulis Email Anda


    Preview | Powered by FeedBlitz
  • Tulisan Terbaru

  • Konsultasi Online

  • Komunitas

    Bali
Blogger Community

    Internet Sehat

  • Pengunjung

    website statistics