Membuka Youtube Tanpa Blokir

Posted in Tips TIK on 06 Apr 2008 Cetak

2390274914 E5f2fe4fe1 M

Cara gila yang ditempuh pemerintah dengan menutup akses ke Youtube harus dihadapi dengan cara gila pula. :)

Berikut salah satu cara yang saya pakai untuk menghindari blokir terhadap Youtube.

1. Download program Slipstream disini.

2. Install program tersebut sampai selesai sehingga muncul ikon bola dunia di pojok kanan taskbar.

3. Klik kanan ikon tersebut pilih settings.

4. Pada tab connection, masukan login information untuk ISP anda. Lalu klik OK.

5. Silakan lakukan koneksi seperti biasa, dan silakan membuka Youtube dengan browser favorit anda.

Program ini akan mengubah proxy ISP anda ke proxy Slipstream yang berlokasi di Amerika. Untuk mengetahui apakah program ini sudah bekerja atau belum bisa dilihat dari kelap kelipnya ikon bola dunia tadi. Bila ikonya kelap kelip berarti program ini sudah bekerja.

Saya berhasil mengakses Youtube menggunakan koneksi GPRS XL dengan bantuan program diatas. Tanpa program tersebut, akses ke Youtube gagal total.

Mohon maaf jika tulisan saya ini agak basi, saya cuma mau mengungkapkan emosi saya terhadap tindakan gila pemerintah Indonesia terhadap dunia maya.

Silakan baca artikel terkait disini

Follow @blogdokter di Twitter untuk mendapatkan informasi terkini tentang kesehatan

Mau konsultasi gratis tentang artikel diatas? Silakan masuk disini

Sampaikan komentar, kritik, saran anda disini

Silakan berdiskusi tentang kesehatan disini : www.medisiana.web.id

Share |

Comments are closed.

blog comments powered by Disqus

  • You Avatar
    Blog Ini Ditulis Oleh Seorang Dokter Yang Kebetulan Suka Pada Kemeriahan Dunia Blogger.
  • Pencarian Kustom

  • Kontributor BlogDokter

    Ingin Menulis Di Blogdokter.Net? Silakan Mendaftar Disini

  • Kontributor

  • Arsip

  • Kategori

  • Berlangganan Artikel

    Tulis Email Anda


    Preview | Powered by FeedBlitz
  • Tulisan Terbaru

  • Recent Comments

    Powered by Disqus
  • Top Commenters

    Powered by Disqus
  • Daftar/Masuk